DJP Rilis Fitur Pelaporan SPT Tahunan PPh OP Lewat Coretax Form

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis fitur pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) melalui Coretax Form. Fitur ini merupakan bagian dari transformasi sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dalam platform Coretax.
Peluncuran fitur tersebut merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang mewajibkan Wajib Pajak menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Untuk mendukung kewajiban tersebut, DJP menyediakan sarana pelaporan secara elektronik yang terus dikembangkan. Selain itu, pelaporan SPT juga berkaitan dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang menetapkan bahwa pajak dikenakan atas setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
Coretax Form dirancang untuk menyederhanakan proses pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui formulir digital yang terstruktur dan terhubung langsung dengan basis data perpajakan. Sistem ini memungkinkan sebagian data ditarik secara otomatis sehingga meminimalkan kesalahan pengisian dan mempercepat proses pelaporan.
Namun, penggunaan Coretax Form tidak berlaku untuk seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi. DJP menetapkan sejumlah persyaratan agar formulir ini hanya digunakan oleh Wajib Pajak dengan karakteristik tertentu. Pada prinsipnya, Coretax Form ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan jenis penghasilan yang relatif sederhana, tidak memiliki transaksi perpajakan yang kompleks, serta datanya telah terintegrasi dalam sistem Coretax. Wajib Pajak yang memiliki kewajiban khusus, seperti penghasilan luar negeri atau transaksi yang memerlukan rekonsiliasi khusus, tetap menggunakan formulir SPT lain yang disediakan DJP.
Selain memenuhi kriteria tersebut, Wajib Pajak juga harus telah mengaktifkan akun Coretax dan memiliki akses ke sistem perpajakan elektronik. Aktivasi akun menjadi prasyarat agar Wajib Pajak dapat menggunakan seluruh fitur pelaporan yang tersedia di dalam Coretax, termasuk Coretax Form untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Dari sisi tata cara penggunaan, Wajib Pajak terlebih dahulu masuk ke akun Coretax menggunakan identitas perpajakannya. Setelah berhasil masuk, Wajib Pajak memilih menu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan memilih opsi Coretax Form. Sistem kemudian akan menampilkan formulir digital yang telah terisi sebagian berdasarkan data yang tersedia. Wajib Pajak selanjutnya memeriksa kebenaran data, melengkapi informasi yang belum terisi, dan memastikan perhitungan pajak telah sesuai. Setelah seluruh data dianggap benar, Wajib Pajak dapat mengirimkan SPT secara elektronik melalui sistem tersebut dan memperoleh bukti penerimaan elektronik sebagai tanda SPT telah disampaikan.
DJP menegaskan bahwa pemanfaatan Coretax Form merupakan bagian dari strategi modernisasi administrasi perpajakan. Dengan fitur ini, proses pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi diharapkan menjadi lebih cepat, sederhana, dan akurat, sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan sukarela di tengah digitalisasi sistem perpajakan nasional.
