DJP Siapkan Surat Edaran Soal Pelaksanaan Pengawasan Pajak oleh AR

Jakarta – Otoritas pajak tengah menyiapkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan pajak oleh Account Representative (AR). Kebijakan ini disusun untuk menyeragamkan prosedur pengawasan serta meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa surat edaran tersebut akan mengatur ruang lingkup tugas AR dalam melakukan pengawasan, mulai dari pemantauan data wajib pajak, penyampaian imbauan, hingga tindak lanjut atas ketidaksesuaian data perpajakan. Dengan adanya pedoman tertulis, diharapkan tidak terjadi perbedaan perlakuan antar kantor pelayanan pajak.
Surat edaran ini juga diarahkan untuk memperjelas mekanisme pengawasan berbasis risiko. AR akan memanfaatkan data internal dan eksternal untuk mengidentifikasi wajib pajak yang berpotensi tidak patuh, kemudian melakukan pendekatan persuasif melalui imbauan atau klarifikasi sebelum dilakukan langkah penegakan hukum.
Selain itu, DJP menekankan pentingnya keseimbangan antara fungsi pengawasan dan pelayanan. AR tidak hanya bertugas mengawasi, tetapi juga membina wajib pajak agar memahami kewajiban perpajakan dan dapat memenuhi kewajibannya secara benar. Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance).
Dalam surat edaran yang disiapkan, DJP juga akan mengatur tata cara dokumentasi hasil pengawasan, standar komunikasi dengan wajib pajak, serta batasan kewenangan AR agar tidak terjadi tumpang tindih dengan fungsi pemeriksaan pajak. Dengan demikian, pengawasan oleh AR tetap berada pada koridor administrasi, bukan pemeriksaan formal.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya DJP memperkuat sistem pengawasan berbasis data dan teknologi informasi. Pengawasan yang lebih terarah diharapkan mampu meningkatkan kualitas kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung pencapaian target penerimaan negara.
Ke depan, DJP akan melakukan sosialisasi atas surat edaran tersebut kepada seluruh jajaran AR dan kantor pelayanan pajak. Wajib pajak diharapkan dapat memahami peran AR sebagai mitra sekaligus pengawas, sehingga komunikasi antara fiskus dan wajib pajak dapat berjalan lebih transparan dan konstruktif.
