DJP Soroti Banyak WP Badan Setor PPh di Bawah 0,5% dari Omzet

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti masih banyak Wajib Pajak badan non-UMKM yang memiliki rasio setoran PPh badan terhadap omzet di bawah 0,5%. Berdasarkan data DJP, dari 173.835 WP badan dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun, sekitar 51,5% atau 88.840 WP tercatat memiliki rasio pajak terhadap omzet kurang dari 0,5%.
Direktur Jenderal Pajak menjelaskan bahwa indikator ini diukur menggunakan Corporate Tax to Turnover Ratio (CTTOR), yaitu rasio antara setoran PPh badan dengan total omzet perusahaan. Rasio ini menjadi salah satu alat benchmarking yang digunakan DJP untuk memetakan risiko ketidakpatuhan dan menggali potensi penerimaan pajak.
Menariknya, kontribusi kelompok WP dengan rasio di bawah 0,5% tergolong sangat kecil. Pada 2024, setoran dari kelompok ini hanya sekitar Rp19 triliun atau 5% dari total penerimaan PPh badan sebesar Rp409 triliun, padahal total omzet mereka mencapai sekitar Rp13.459 triliun. Sebaliknya, kelompok WP dengan rasio di atas 0,5% menyumbang sekitar 95% penerimaan PPh badan.
DJP menilai kondisi ini menjadi perhatian serius karena dapat memengaruhi level playing field antar pelaku usaha. WP yang patuh bisa merasa dirugikan apabila ada perusahaan lain dengan omzet relatif setara tetapi setoran pajaknya jauh lebih rendah.
Karena itu, DJP menyebut akan melakukan intervensi kebijakan dan pengawasan berbasis risiko terhadap sektor atau kelompok WP dengan rasio yang terlalu rendah. Selain CTTOR, DJP juga biasanya melihat indikator lain seperti gross profit margin (GPM), operating profit margin (OPM), hingga net profit margin (NPM) sebagai alat analisis kepatuhan.
