DJP Terima 12,33 Juta SPT Tahunan WP OP dan 941.602 SPT Badan

Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terus menunjukkan tren positif. Hingga periode pelaporan tahun pajak 2025 yang disampaikan pada 2026, DJP mencatat telah menerima sebanyak 12,33 juta SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan 941.602 SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
Data tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan pelaporan pajak masyarakat dan pelaku usaha masih terjaga di tengah proses transformasi administrasi perpajakan melalui implementasi sistem Coretax DJP.
Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa penyampaian SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ketentuan mengenai kewajiban penyampaian SPT Tahunan diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP disebutkan bahwa setiap wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Adapun batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret, sedangkan Wajib Pajak Badan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.
Kepatuhan Pelaporan Dinilai Masih Positif
Pengamat perpajakan menilai capaian penerimaan SPT Tahunan tersebut mencerminkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak yang relatif stabil. Selain itu, digitalisasi layanan perpajakan dinilai turut mendorong kemudahan pelaporan melalui saluran elektronik.
Saat ini DJP menyediakan berbagai layanan pelaporan daring melalui e-Filing, e-Form, hingga sistem Coretax DJP yang mulai diterapkan secara bertahap.
Meski demikian, sejumlah wajib pajak masih menghadapi kendala teknis, terutama terkait adaptasi sistem administrasi perpajakan terbaru. DJP pun mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT lebih awal guna menghindari kepadatan akses sistem menjelang batas akhir pelaporan.
Wajib Pajak Terlambat Lapor Dikenai Sanksi
DJP kembali mengingatkan bahwa wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan dapat dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan adalah sebagai berikut:
- Rp100.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan
Selain sanksi administrasi, DJP juga dapat melakukan pengawasan kepatuhan lebih lanjut terhadap wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan data yang tidak sesuai.
Transformasi Digital Perpajakan
Pemerintah saat ini terus memperkuat digitalisasi administrasi perpajakan melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax Administration System.
Implementasi sistem tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan nasional yang bertujuan meningkatkan kepatuhan, transparansi, dan efektivitas layanan perpajakan.
Dasar hukum pengembangan sistem Coretax antara lain tercantum dalam:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
- PMK terkait implementasi Coretax DJP dan administrasi perpajakan elektronik.
DJP Imbau WP Lapor Tepat Waktu
DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk terus menjaga kepatuhan administrasi perpajakan dengan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Selain menghindari sanksi administrasi, kepatuhan pelaporan pajak juga menjadi bagian penting dalam mendukung penerimaan negara dan pembiayaan pembangunan nasional.
Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan secara elektronik melalui layanan resmi DJP Online maupun sistem Coretax DJP sesuai ketentuan yang berlaku.
