DPR: Penundaan PPh 22 Marketplace Bisa Dongkrak Pertumbuhan Merchant Online

Jakarta, 8 Oktober 2025 — Keputusan pemerintah untuk menunda penerapan pemungutan PPh Pasal 22 pada transaksi marketplace disambut positif oleh anggota DPR. Menurut mereka, langkah ini dapat memberi ruang bagi para merchant — terutama UMKM — untuk tumbuh tanpa beban pajak tambahan di saat ekonomi masih dalam pemulihan.
Alasan Penundaan: Jaga Daya Beli dan Kondisi Ekonomi
Melalui PMK 37/2025, pemerintah sebelumnya menetapkan bahwa platform marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut PPh 22 sebesar 0,5 % dari peredaran bruto bagi pedagang dalam negeri. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memilih untuk menunda penunjukan marketplace sebagai pemungut agar kebijakan ini tidak langsung membebani daya beli masyarakat.
Menurut Purbaya, sistem administrasi pemungutan sudah siap, namun kebijakan ini dilanjutkan setelah stimulus pemerintah senilai Rp 200 triliun menunjukkan efek positif pada perekonomian
Respons DPR: Peluang bagi Merchant untuk Berkembang
Beberapa wakil DPR menilai bahwa penundaan ini seharusnya dimanfaatkan untuk menyusun regulasi yang lebih matang dan adil.
- Anis Byarwati (Komisi XI DPR) menyebut keputusan ini sebagai “angin segar” bagi pedagang online, terutama UMKM, karena dana yang tadinya harus disiapkan untuk pajak bisa digunakan untuk memperkuat usaha mereka.
- Mukhamad Misbakhun (Ketua Komisi XI) mengapresiasi langkah pemerintah sebagai bentuk sensitivitas terhadap realitas ekonomi. Dia menegaskan bahwa masa penundaan harus digunakan untuk menyempurnakan sistem agar aturan nantinya berjalan lancar dan adil.
DPR juga menegaskan bahwa meskipun penundaan terjadi, pengawasan ketat akan dilakukan agar masa jeda ini benar-benar dipakai untuk perbaikan sistem pemungutan dan administrasi pajak digital.
Potensi Pasar Digital yang Terus Bertumbuh
Argumen DPR mendapat pijakan dari tren positif transaksi digital di Indonesia:
- Bank Indonesia melaporkan bahwa transaksi e-commerce pada Juli 2025 mencapai Rp 44,4 triliun, dengan pertumbuhan 2,32 % (YoY).
- Di pihak lain, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyambut penundaan tersebut sebagai respons positif terhadap aspirasi UMKM digital, yang masih butuh waktu untuk menyesuaikan infrastruktur dan regulasi.
Dengan demikian, kebijakan ini berpotensi mempercepat adopsi digital oleh merchant kecil yang sebelumnya kurang siap menghadapi beban pajak tambahan.
Tantangan dan Catatan Penting
Meski penundaan disambut baik, sejumlah catatan dan tantangan masih perlu disorot:
- Penundaan vs Kepastian Regulasi
Penundaan tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pembenahan sistem. Jika regulasi diterapkan kelak tanpa persiapan matang, risiko hambatan dan resistensi bisa muncul. - Keadilan antara Merchant Besar dan Kecil
Kritik muncul bahwa marketplace besar harus ikut berkontribusi secara proporsional dalam sistem pajak digital agar tidak menciptakan beban satu sisi saja terhadap pedagang kecil. - Transparansi dan Sosialisasi
Agar aturan nantinya tidak mengejutkan, pemerintah harus melakukan sosialisasi menyeluruh kepada para pedagang, serta menjalin dialog dengan asosiasi UMKM dan e-commerce.
Kesimpulan
Penundaan pemungutan PPh 22 marketplace merupakan langkah strategis di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. DPR melihat kesempatan ini sebagai ruang bernapas dan momen koreksi agar kebijakan pajak digital di masa depan bisa lebih adaptif, proporsional, dan berpihak pada pertumbuhan merchant. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada bagaimana pemerintah memanfaatkan periode ini untuk menyempurnakan desain regulasi, komunikasi, dan jaring pengaman bagi pelaku usaha.
