Hati-Hati! Ini 6 Modus Penipuan yang Catut Nama Dirjen Pajak

Hati-Hati! Ini 6 Modus Penipuan yang Catut Nama Dirjen Pajak

Jakarta – Masyarakat dan wajib pajak diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaku kejahatan siber kerap memanfaatkan nama otoritas pajak untuk menipu korban dengan dalih pemeriksaan pajak, pengembalian dana (restitusi), hingga pembaruan data.

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta data pribadi, kode OTP, atau transfer dana melalui pesan singkat, telepon, maupun media sosial. Seluruh layanan resmi DJP hanya dilakukan melalui kanal resmi pemerintah.

Berikut 6 modus penipuan yang sering digunakan dengan mencatut nama Dirjen Pajak:

1. Pesan Palsu soal Restitusi Pajak

Pelaku mengirim SMS atau WhatsApp yang menyatakan korban berhak menerima restitusi pajak. Korban kemudian diminta mengklik tautan tertentu dan mengisi data pribadi atau rekening bank.

2. Telepon Mengaku Petugas Pajak

Penipu menelepon dengan mengaku sebagai pegawai pajak dan menyebutkan bahwa korban memiliki tunggakan pajak atau kesalahan pelaporan SPT. Korban lalu diminta segera mentransfer uang agar terhindar dari sanksi.

3. Email Palsu dengan Logo DJP

Pelaku mengirim email yang tampak resmi, lengkap dengan logo dan kop DJP palsu. Biasanya berisi pemberitahuan pemeriksaan pajak atau konfirmasi data, disertai tautan berbahaya (phishing).

4. Undangan Palsu Pemeriksaan Pajak

Korban menerima surat atau pesan undangan pemeriksaan pajak yang mengharuskan menghubungi nomor tertentu di luar kontak resmi DJP. Tujuannya untuk menggali informasi sensitif atau meminta imbalan agar pemeriksaan dibatalkan.

5. Permintaan Kode OTP

Penipu meminta kode OTP dengan alasan verifikasi data pajak atau aktivasi akun pajak. Padahal, kode OTP bersifat rahasia dan jika diberikan dapat digunakan untuk mengambil alih akun korban.

6. Akun Media Sosial Palsu DJP

Pelaku membuat akun palsu di media sosial dengan nama dan foto profil menyerupai akun resmi DJP. Akun ini kemudian menghubungi wajib pajak dan menawarkan bantuan pengurusan pajak dengan imbalan tertentu.

Imbauan kepada Wajib Pajak

Masyarakat diimbau untuk:

  • Tidak mengklik tautan mencurigakan yang mengatasnamakan DJP
  • Tidak memberikan NIK, NPWP, password, atau kode OTP kepada siapa pun
  • Memastikan informasi pajak hanya melalui kanal resmi DJP
  • Melaporkan indikasi penipuan kepada pihak berwenang

DJP menegaskan bahwa semua pelayanan perpajakan dilakukan secara resmi melalui sistem yang telah ditetapkan, tanpa perantara, dan tanpa meminta pembayaran ke rekening pribadi.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap modus penipuan ini, diharapkan jumlah korban dapat ditekan dan keamanan data wajib pajak tetap terjaga.