Kemenkeu Rilis PMK 18/2026 Soal Jabatan Fungsional dan Pelaksana DJP

Kemenkeu Rilis PMK 18/2026 Soal Jabatan Fungsional dan Pelaksana DJP

Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aturan ini membawa perubahan penting terkait penataan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan kantor vertikal DJP.

Dalam beleid terbaru tersebut, pengaturan jabatan fungsional dan pelaksana dibuat lebih tegas dibanding aturan sebelumnya. Salah satu perubahan utama adalah jabatan fungsional dan pelaksana kini dipusatkan pada level kantor wilayah (Kanwil DJP), serta tidak lagi menjadi bagian struktur di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Selain itu, struktur KP2KP juga mengalami penyesuaian. Jika sebelumnya KP2KP terdiri atas petugas KP2KP dan kelompok jabatan fungsional, kini struktur tersebut diubah menjadi terdiri dari jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Perubahan ini ditujukan untuk memperjelas rantai kerja sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan perpajakan di daerah.

Secara umum, PMK ini menegaskan bahwa:

  • Jabatan fungsional fokus pada pekerjaan berbasis keahlian atau keterampilan tertentu
  • Jabatan pelaksana menangani pekerjaan rutin dan administratif
  • Pegawai fungsional dapat bekerja secara individu atau dalam tim kerja
  • Tim kerja dapat dipimpin pejabat fungsional atau struktural sesuai kompetensi tugas

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah besar reformasi organisasi DJP yang tengah menyesuaikan proses bisnis baru, termasuk integrasi dengan Coretax dan model pengawasan berbasis klaster.