Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan tarif sanksi administrasi pajak (bunga keterlambatan, imbalan bunga) untuk periode Oktober 2025. Besarnya tarif bunga ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang mengatur dasar penghitungan bunga atas pelanggaran administratif pajak.

Berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan yang memuat daftar KMK Tarif Bunga, periode 01 Oktober 2025 sampai 31 Oktober 2025 berada di bawah KMK Nomor 7/MK/EF/2025.

Dalam daftar tarif bunga ini, ada lima kategori tarif yang berbeda berdasarkan peraturan-peraturan pajak yang dilanggar: mulai dari 0,53 % per bulan hingga 2,20 % per bulan.

Rincian Tarif & Kategori Pelanggaran

Berikut gambaran umum tarif bunga yang berlaku dan dasar pelanggaran administratifnya:

  • 0,53 % per bulan — berlaku untuk pelanggaran di bawah Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) UU KUP, misalnya keterlambatan penyampaian SPT atau kewajiban formal lainnya.
  • 0,95 % per bulan — untuk kewajiban di bawah Pasal 8 (2), 8 (2a), Pasal 9 (2a), (2b), dan Pasal 14 (3).
  • 1,36 % per bulan — terkait ketentuan Pasal 8 ayat (5).
  • 1,78 % per bulan — untuk pelanggaran di Pasal 13 ayat (2) dan 13 ayat (2a).
  • 2,20 % per bulan — untuk pelanggaran di Pasal 13 ayat (3b) UU KUP.

Tarif imbalan bunga (jika pemerintah terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak) biasanya menggunakan tarif paling rendah, yaitu 0,53% per bulan.

Implikasi bagi Wajib Pajak

Penetapan tarif bunga ini penting karena:

  • Beban keuangan tambah berat bagi Wajib Pajak yang terlambat melaporkan atau membayar pajak. Bunga akan dihitung atas jumlah pokok pajak yang tertunda.
  • Kebutuhan monitoring lebih ketat terhadap jadwal pelaporan dan pembayaran. WP harus cek tanggal jatuh tempo dan potensi risiko bunga.
  • Penghitungan tarif berbeda tergantung jenis pelanggaran — WP perlu memahami pasal mana kewajiban mereka terkait agar bisa memperkirakan besaran bunga.
  • Imbalan bunga menjadi hak WP bila pemerintah terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Tarif paling rendah berlaku sebagai kompensasi.

Cara Perhitungan Singkat

Misalnya, Anda terlambat bayar PPh badan terkait pelanggaran di Pasal 13 ayat (3b) selama 2 bulan dan jumlah pokok pajak yang terlambat adalah Rp 100 juta:

  • Tarif bunga yang digunakan: 2,20 % per bulan
  • Perhitungannya: Bunga = Rp 100.000.000 × 2,20% × 2 bulan = Rp 4.400.000

WP harus memperhitungkan tambahan ini dalam perencanaan pajaknya agar tidak tertinggal.

Catatan & Saran

Gunakan sistem pengingat (reminder) agar tidak melewati tanggal jatuh tempo pelaporan dan pembayaran.

Pastikan untuk mengecek KMK tarif bunga resmi setiap bulan karena tarif dapat berubah menyesuaikan kebijakan fiskal.

Jika WP merasa bahwa tarif bunga yang diterapkan kurang tepat atau ada kekeliruan administratif, bisa melakukan keberatan atau banding administratif sesuai ketentuan UU KUP.