Kredit Pajak Tanpa Cantumkan Penghasilan, SPT Dianggap Bukan Lebih Bayar

Kredit Pajak Tanpa Cantumkan Penghasilan, SPT Dianggap Bukan Lebih Bayar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa SPT yang mengkreditkan pajak tetapi tidak mencantumkan penghasilan terkait dapat dianggap bukan status lebih bayar (LB). Ketentuan ini ditegaskan dalam aturan terbaru DJP untuk mencegah klaim restitusi yang tidak didukung dasar penghasilan yang jelas.

Secara sederhana, kredit pajak hanya boleh diklaim jika ada penghasilan yang memang dilaporkan dalam SPT tahun yang sama. Misalnya, Wajib Pajak memasukkan kredit PPh Pasal 21 dari bukti potong, tetapi lupa atau tidak mencantumkan penghasilan bruto dari pekerjaan tersebut. Dalam kondisi ini, sistem akan menganggap kredit pajak tidak memiliki basis penghasilan yang sesuai.

Akibatnya, meskipun secara angka muncul posisi lebih bayar, DJP dapat memperlakukan nilai tersebut sebagai “bukan lebih bayar”, sehingga tidak dapat diminta restitusi. Aturan ini kini dipertegas dalam PER-3/PJ/2026, khususnya untuk kasus kesalahan pencantuman kredit pajak atas penghasilan kerja.

Sebagai contoh, seorang pegawai memasukkan bukti potong PPh 21 sebesar Rp5 juta, tetapi kolom penghasilan dari pemberi kerja tidak diisi. Secara hitungan SPT mungkin muncul LB Rp5 juta. Namun karena penghasilan tidak tercantum, DJP akan menganggap status tersebut tidak valid sebagai lebih bayar.

Karena itu, DJP mengimbau Wajib Pajak untuk selalu memastikan bahwa setiap kredit pajak harus sejalan dengan penghasilan yang dilaporkan. Bukti potong, jumlah penghasilan bruto, biaya jabatan, hingga PPh terutang harus saling konsisten agar status SPT tidak berubah menjadi “bukan LB”.