Lapor SPT Pakai Coretax Form, WP Orang Pribadi Harus Penuhi 3 Kriteria

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur bahwa penggunaan Coretax Form untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tidak berlaku untuk seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi. Hanya Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat menggunakan formulir SPT melalui sistem Coretax.
Pengaturan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban penyampaian SPT sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mewajibkan Wajib Pajak menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Untuk mendukung pelaksanaan kewajiban tersebut, DJP menyediakan sarana pelaporan berbasis sistem elektronik, termasuk Coretax.
Dalam ketentuan pelaksanaannya, Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan Coretax Form harus memenuhi tiga kriteria utama. Pertama, Wajib Pajak memiliki jenis penghasilan yang relatif sederhana, seperti penghasilan dari pekerjaan atau usaha tertentu yang tidak memerlukan perhitungan kompleks. Kedua, Wajib Pajak tidak memiliki kewajiban perpajakan khusus yang membutuhkan formulir SPT dengan karakteristik khusus, misalnya kewajiban yang berkaitan dengan transaksi lintas negara atau penghasilan yang memerlukan rekonsiliasi khusus. Ketiga, data perpajakan Wajib Pajak telah terintegrasi dan dapat diolah dalam sistem Coretax sehingga proses pengisian SPT dapat dilakukan secara otomatis atau semiotomatis.
Penetapan kriteria tersebut dimaksudkan agar pelaporan SPT melalui Coretax Form dapat dilakukan secara sederhana, cepat, dan minim kesalahan. Wajib Pajak yang tidak memenuhi kriteria tetap dapat menyampaikan SPT menggunakan formulir lain yang disediakan DJP sesuai dengan karakteristik kewajiban perpajakannya.
DJP menegaskan bahwa pemanfaatan Coretax Form merupakan bagian dari transformasi sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi informasi. Dengan penentuan kriteria yang jelas, diharapkan proses pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dapat berjalan lebih efisien sekaligus tetap menjaga ketepatan penghitungan pajak terutang.
