Pembukuan Jadi Alasan PT dan CV Tidak Lagi Bisa Pakai PPh Final UMKM

Pembukuan Jadi Alasan PT dan CV Tidak Lagi Bisa Pakai PPh Final UMKM

Jakarta — Pemerintah mengungkapkan bahwa kewajiban penyelenggaraan pembukuan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam kebijakan yang membatasi pemanfaatan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM bagi badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa PT dan CV pada dasarnya telah memiliki kemampuan administrasi yang lebih baik dibandingkan pelaku usaha mikro dan kecil perorangan. Oleh karena itu, kedua bentuk badan usaha tersebut dinilai telah siap menerapkan mekanisme perpajakan umum berdasarkan pembukuan.

“Karena mereka sudah melakukan pembukuan, maka seharusnya sudah dapat menghitung penghasilan neto dan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan umum,” ujar Purbaya dalam penjelasannya mengenai arah kebijakan PPh UMKM.

PPh Final UMKM Difokuskan untuk Pelaku Usaha yang Membutuhkan Kemudahan

Pemerintah menegaskan bahwa tujuan awal penerapan PPh Final UMKM adalah memberikan kesederhanaan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha yang belum memiliki kemampuan pembukuan memadai.

Sebelumnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, wajib pajak dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Ketentuan tersebut kemudian disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Namun, dalam regulasi terbaru, pemerintah membatasi kelompok wajib pajak yang dapat menggunakan fasilitas tersebut. PT dan CV yang didirikan setelah berlakunya aturan baru tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM.

Kewajiban Pembukuan Sudah Diatur dalam UU KUP

Secara hukum, kewajiban pembukuan telah diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pasal tersebut menyatakan bahwa wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan tersebut digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya pajak terutang.

Menurut pemerintah, badan usaha seperti PT dan CV umumnya telah menyusun laporan keuangan untuk kepentingan bisnis maupun kepatuhan hukum lainnya. Dengan demikian, tidak terdapat kendala yang signifikan untuk beralih ke skema perpajakan normal.

Cegah Penyalahgunaan Fasilitas Pajak

Selain mempertimbangkan aspek administrasi, pemerintah juga ingin mencegah penyalahgunaan fasilitas PPh Final UMKM oleh entitas usaha yang sebenarnya telah memiliki skala ekonomi lebih besar.

Sejumlah pihak menilai terdapat praktik pemecahan usaha atau penggunaan badan usaha tertentu untuk tetap menikmati tarif PPh Final yang lebih rendah. Oleh karena itu, pembatasan penerima fasilitas diharapkan dapat meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan.

Pengamat pajak dari berbagai lembaga, termasuk DDTC News dan Ortax, menilai penyempurnaan aturan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memastikan insentif pajak tepat sasaran.

UMKM Orang Pribadi Tetap Mendapat Dukungan

Meski demikian, pemerintah memastikan pelaku UMKM orang pribadi yang memenuhi persyaratan tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final. Bahkan, wajib pajak orang pribadi masih memperoleh fasilitas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak yang tidak dikenai PPh.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga daya tahan UMKM sekaligus mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas administrasi perpajakan seiring pertumbuhan usahanya.