Pengajuan Restitusi Nyaris Rp300 Triliun, DJP Perketat Pencairan

Pengajuan Restitusi Nyaris Rp300 Triliun, DJP Perketat Pencairan

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat mekanisme pencairan restitusi pajak seiring melonjaknya total pengajuan yang hampir mencapai Rp300 triliun. Nilai tersebut diungkap dalam perkembangan terbaru pengelolaan penerimaan negara dan menjadi perhatian serius otoritas fiskal.

Menurut data yang disampaikan, dari total pengajuan restitusi yang hampir menyentuh Rp300 triliun, nilai yang sudah dicairkan kepada Wajib Pajak baru sekitar Rp130 triliun. Kondisi ini menunjukkan DJP melakukan proses verifikasi dan penelitian yang lebih ketat sebelum dana kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak.

Pengetatan ini sejalan dengan berlakunya PER-3/PJ/2026, yang memberi kewenangan kepada DJP untuk melakukan penelitian lebih mendalam atas SPT pembetulan maupun permohonan restitusi, termasuk memastikan status lebih bayar benar-benar memenuhi syarat untuk dikembalikan. Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa kondisi yang membuat status lebih bayar dianggap bukan restitusi yang dapat dicairkan.

Secara praktik, pemeriksaan biasanya akan difokuskan pada:

  • kesesuaian kredit pajak dengan penghasilan
  • validitas bukti potong atau bukti setor
  • konsistensi data omzet, laba, dan pembayaran pajak
  • riwayat kepatuhan Wajib Pajak
  • potensi SPT pembetulan yang menimbulkan lebih bayar mendadak

Sebagai contoh, apabila Wajib Pajak mengajukan lebih bayar besar melalui SPT pembetulan, DJP kini dapat lebih dulu melakukan penelitian sebelum menerbitkan SKPLB atau memproses pengembalian dana.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga cash flow APBN, mencegah restitusi yang tidak semestinya, sekaligus memastikan hak Wajib Pajak yang patuh tetap dapat dipenuhi secara tepat waktu.