Pengusaha Khawatir Audit Restitusi Ganggu Arus Kas Usaha

Kalangan pengusaha mulai menyuarakan kekhawatiran atas kebijakan audit restitusi pajak yang diperketat pemerintah. Menurut pelaku usaha, langkah ini berpotensi mengganggu likuiditas dan arus kas perusahaan, terutama bagi sektor yang sangat bergantung pada restitusi seperti manufaktur, eksportir, pertambangan, dan industri berbasis impor bahan baku.
Restitusi bagi dunia usaha bukan sekadar pengembalian kelebihan bayar pajak, tetapi sering menjadi bagian penting dari manajemen cash flow untuk membiayai operasional harian, pembelian bahan baku, hingga ekspansi usaha. Ketika proses pencairan diperketat atau memakan waktu lebih lama karena audit, dana yang seharusnya kembali ke perusahaan menjadi tertahan.
Sejumlah asosiasi usaha menilai audit yang terlalu agresif dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan iklim investasi yang kurang kondusif. Risiko jangka panjangnya, perusahaan bisa menahan belanja modal, menunda perekrutan tenaga kerja, bahkan menyesuaikan skala operasional untuk menjaga likuiditas.
Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa audit restitusi dilakukan untuk menjaga akuntabilitas penerimaan negara dan mencegah potensi penyalahgunaan, terutama setelah nilai restitusi beberapa tahun terakhir meningkat signifikan. Pemeriksaan dilakukan melalui pendekatan risk based audit, sehingga fokus pada permohonan restitusi yang nilainya besar atau dinilai berisiko tinggi.
Di sisi lain, pengusaha berharap pengawasan tetap dilakukan secara proporsional agar tidak menghambat hak Wajib Pajak yang memang berhak menerima pengembalian pajak. Kepastian waktu pencairan restitusi dinilai sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha di tengah tekanan ekonomi global.
