PMK 8/2020 Wajibkan OJK Setor Data SILK kepada Ditjen Pajak

Kementerian Keuangan mewajibkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyampaikan data Sistem Informasi Layanan Keuangan (SILK) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2020 tentang pelaporan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.
Melalui ketentuan tersebut, OJK diwajibkan menyampaikan data dan informasi sektor jasa keuangan yang dikelolanya kepada DJP secara berkala. Data yang disampaikan mencakup informasi yang bersumber dari lembaga jasa keuangan, lembaga keuangan nonbank, serta pihak lain yang berada dalam pengawasan OJK.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat basis data perpajakan dan meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Dengan akses terhadap data SILK, DJP dapat mencocokkan informasi keuangan yang dimiliki Wajib Pajak dengan data yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), sehingga potensi ketidaksesuaian dapat terdeteksi lebih dini.
Kewajiban penyampaian data oleh OJK ini merupakan bagian dari implementasi keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperluas sumber data perpajakan guna mendukung sistem pengawasan berbasis risiko (risk based compliance).
DJP menegaskan bahwa data yang diterima dari OJK tetap dilindungi oleh ketentuan kerahasiaan sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan. Pemanfaatan data SILK semata-mata digunakan untuk kepentingan administrasi dan pengawasan perpajakan.
Dengan berlakunya PMK 8/2020, sinergi antara DJP dan OJK dalam pertukaran data resmi semakin diperkuat, sekaligus menutup ruang bagi praktik penghindaran pajak melalui pemanfaatan celah informasi keuangan.
