PMK 8/2026: Penyelenggara Kartu Kredit Wajib Setor Data ke DJP

PMK 8/2026: Penyelenggara Kartu Kredit Wajib Setor Data ke DJP

Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK Nomor 8 Tahun 2026 yang mewajibkan penyelenggara kartu kredit menyampaikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan ini merupakan bagian dari penguatan basis data perpajakan dan perluasan sumber informasi keuangan Wajib Pajak.

Dalam PMK tersebut, penyelenggara kartu kredit termasuk bank dan lembaga keuangan penerbit kartu—wajib menyampaikan data tertentu yang berkaitan dengan penggunaan kartu kredit nasabah. Data yang dilaporkan antara lain mencakup identitas pemegang kartu, nilai transaksi, serta informasi lain yang relevan untuk kepentingan perpajakan.

Penyampaian data dilakukan secara berkala melalui sistem yang ditetapkan DJP. Data ini selanjutnya digunakan sebagai bahan pengawasan dan pencocokan (matching) dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak, khususnya untuk menguji kewajaran penghasilan dan pola konsumsi.

Kewajiban pelaporan data oleh penyelenggara kartu kredit ini berlandaskan Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang memberikan kewenangan kepada DJP untuk memperoleh data dan informasi dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan rezim keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Pemerintah menegaskan bahwa data yang diterima DJP tetap dilindungi oleh ketentuan kerahasiaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan data semata-mata untuk kepentingan administrasi, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Dengan berlakunya PMK 8/2026, DJP diharapkan memiliki gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas ekonomi Wajib Pajak. Di sisi lain, Wajib Pajak diimbau untuk memastikan kesesuaian antara data transaksi keuangan dan pelaporan pajak yang disampaikan dalam SPT.