PP 55/2022 Direvisi, PT Tidak Bisa Pakai PPh Final UMKM

Pemerintah merevisi ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022 sehingga Perseroan Terbatas (PT) tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%. Revisi ini menegaskan bahwa fasilitas PPh Final UMKM hanya ditujukan bagi Wajib Pajak tertentu dengan karakteristik usaha sederhana dan skala kecil.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian aturan pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah menilai bahwa badan usaha berbentuk PT memiliki karakteristik berbeda dengan usaha perorangan atau badan sederhana, baik dari sisi struktur modal, tata kelola, maupun potensi ekonominya. Oleh karena itu, PT diarahkan kembali menggunakan skema PPh umum sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dengan revisi ini, PT yang sebelumnya menggunakan PPh Final UMKM wajib beralih ke mekanisme penghitungan PPh berdasarkan laba bersih (neto). Artinya, penghasilan PT akan dikenai PPh dengan tarif umum setelah dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan secara fiskal. Perubahan ini diharapkan mendorong kepatuhan pajak yang lebih proporsional serta mencerminkan kemampuan ekonomis badan usaha berbentuk PT.
Secara normatif, fasilitas PPh Final UMKM memang sejak awal dimaksudkan sebagai kemudahan administrasi bagi Wajib Pajak dengan omzet terbatas dan pembukuan sederhana. Namun, dalam praktiknya, terdapat PT yang memanfaatkan fasilitas tersebut meskipun secara substansi telah menjalankan kegiatan usaha dengan skala dan kompleksitas yang lebih besar.
Kementerian Keuangan melalui aturan turunan tersebut menegaskan kembali segmentasi Wajib Pajak penerima fasilitas PPh Final UMKM. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menyesuaikan pengawasan dan administrasi perpajakan terhadap PT yang tidak lagi memenuhi kriteria pengguna PPh Final UMKM.
Dengan berlakunya ketentuan baru ini, PT yang masih menggunakan PPh Final UMKM perlu segera menyesuaikan metode penghitungan pajaknya agar tidak menimbulkan risiko sanksi administrasi di kemudian hari.
