PPh Final UMKM Orang Pribadi Berlaku Hingga 2029

Jakarta, 16 September 2025 — Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan masa berlaku fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berstatus orang pribadi.

Kebijakan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (15/9) oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebelumnya, pemerintah hanya berjanji memperpanjang fasilitas PPh Final UMKM hingga akhir 2025. Namun kini, pemerintah menegaskan bahwa perpanjangan berlaku hingga tahun 2029, khusus untuk pelaku usaha dengan skala kecil yang masih dalam tahap penguatan ekonomi pasca pandemi.

Tujuan Perpanjangan: Meringankan dan Menyederhanakan Pajak UMKM

Airlangga Hartarto menjelaskan, perpanjangan ini diberikan untuk meringankan beban pajak sekaligus menyederhanakan kewajiban administrasi bagi pelaku UMKM.

“Langkah ini diambil untuk memberi kepastian usaha dan ruang tumbuh bagi pelaku UMKM orang pribadi. Pemerintah ingin memastikan sektor ini tetap menjadi motor ekonomi nasional,” ujar Airlangga.

Pemerintah juga menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp2 triliun untuk tahun 2025, yang akan disalurkan kepada sekitar 542.000 wajib pajak UMKM penerima fasilitas PPh Final 0,5%. Selain memperpanjang masa berlaku, jumlah penerima juga akan disesuaikan dengan perkembangan data UMKM aktif.

Ketentuan Umum PPh Final UMKM

Secara umum, fasilitas PPh Final 0,5% diberikan kepada wajib pajak dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun, dan penghasilan tahunan di atas Rp500 juta.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas ini berlaku tidak hanya untuk wajib pajak orang pribadi, tetapi juga untuk wajib pajak badan dengan bentuk usaha seperti koperasi, firma, CV, dan perseroan terbatas (PT).

Selain itu, fasilitas serupa juga diberikan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) selama memenuhi ketentuan omzet dan jangka waktu yang ditetapkan.

Batas Waktu Fasilitas bagi WP Badan

Untuk wajib pajak berbentuk badan, pemerintah tetap menetapkan batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final, yaitu:

  • 4 tahun bagi koperasi, CV, firma, BUMDes, dan BUMDesma.
  • 3 tahun bagi perseroan terbatas (PT).

Perhitungan jangka waktu dimulai sejak wajib pajak terdaftar. Bagi badan usaha yang sudah eksis sebelum peraturan berlaku, masa fasilitas dihitung sejak aturan tersebut mulai diberlakukan.

Apabila masa fasilitas berakhir, maka penghitungan PPh terutang akan mengikuti ketentuan umum Pasal 17 UU PPh, di mana tarif progresif kembali diterapkan sesuai skala penghasilan.

Dorongan untuk Stabilitas dan Pertumbuhan UMKM

Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi nasional yang bertujuan menjaga stabilitas daya beli dan memperkuat struktur ekonomi berbasis UMKM.

“UMKM adalah tulang punggung perekonomian Indonesia. Perpanjangan fasilitas ini bukan sekadar insentif pajak, tetapi bentuk dukungan agar mereka dapat terus berkembang dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi,” jelas Purbaya.

Pemerintah berharap, dengan kepastian perpanjangan hingga 2029, pelaku UMKM dapat lebih fokus pada pengembangan usaha, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan produktivitas nasional.

Kesimpulan

Kebijakan perpanjangan PPh Final UMKM Orang Pribadi hingga 2029 menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung sektor usaha kecil dan menengah agar tetap bertahan dan tumbuh di tengah tantangan ekonomi global.

Dengan fasilitas tarif 0,5% yang sederhana dan administrasi yang mudah, UMKM diharapkan dapat terus menjadi penggerak utama ekonomi nasional, sekaligus memperluas basis pajak yang sehat dan berkelanjutan.