PPN Bisa Turun 2026? Pemerintah Siapkan Kajian

Jakarta, 15 Oktober 2025 — Pemerintah Indonesia tengah mengkaji kemungkinan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai salah satu strategi untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Opsi Kebijakan & Pertimbangan Menkeu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penurunan tarif PPN bukan keputusan yang akan diambil secara terburu-buru. Menurutnya, pihak kementerian perlu melihat kondisi penerimaan negara hingga akhir tahun serta proyeksi ekonomi sebelum menentukan langkah kebijakan. CNBC Indonesia+2https://www.metrotvnews.com+2
“Kita akan lihat seperti apa di akhir tahun … nanti akan kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN,” ucap Purbaya dalam konferensi pers.

Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam kajian ini antara lain:

  • Dampak terhadap penerimaan negara, penurunan PPN bisa mempengaruhi pendapatan pajak negara jika tidak disertai kompensasi atau dampak positif ekonomi lainnya.
  • Efektivitas dalam mendorong konsumsi, apakah pengurangan tarif akan langsung dirasakan masyarakat bawah maupun menengah.
  • Regulasi dan implementasi teknis, mengingat PPN diatur dalam UU dan regulasi turunannya, perlu perangkat hukum dan administrasi yang jelas.

Kondisi Tarif PPN Saat Ini

Saat ini tarif PPN resmi di Indonesia berada di angka 12%, namun untuk sebagian besar barang/jasa non-mewah, tarif efektif yang berlaku tetap sebesar 11% melalui mekanisme perhitungan DPP 11/12 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024.

Untuk barang atau jasa mewah (BKP/JKP tergolong mewah), tarif PPN tetap 12% sesuai ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kenaikan dari tarif 10% ke 11% diberlakukan pada 1 April 2022, dan kenaikan lebih lanjut ke 12% dijadwalkan paling lambat 1 Januari 2025, namun mekanisme DPP 11/12 menjaga sebagian tarif efektif tetap 11% untuk sebagian besar transaksi

Respons Publik & Tantangan

Usulan pemangkasan PPN ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, khususnya pelaku usaha dan konsumen yang berharap kebijakan semacam ini bisa meredam tekanan harga.

Namun, sebagian analis memperingatkan bahwa pemangkasan tanpa kajian matang dapat menyebabkan defisit penerimaan pajak, apalagi jika kondisi ekonomi belum pulih sepenuhnya.

Langkah Selanjutnya

Kementerian Keuangan akan melakukan kajian mendalam dan simulasi dampak. Jika hasilnya menunjukkan bahwa penurunan tarif layak dan tidak merugikan keberlanjutan anggaran negara, pemerintah bisa mengajukan perubahan regulasi melalui revisi PMK atau usulan perubahan UU.

Publik pun diimbau memonitor perkembangan kebijakan ini, terutama karena perubahan tarif PPN bisa membawa dampak langsung pada harga barang & jasa sehari-hari.