PT Perorangan Tak Sampaikan Laporan Keuangan Bakal Kena Sanksi

Jakarta — Pemerintah mengingatkan pemilik Perseroan Terbatas (PT) perorangan untuk memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan. Kewajiban tersebut tidak boleh diabaikan karena terdapat sanksi administratif yang dapat berujung pada pencabutan status badan hukum perseroan.
Kewajiban penyampaian laporan keuangan PT perorangan diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa laporan keuangan wajib disampaikan kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) secara elektronik paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
“Laporan keuangan perseroan perorangan dilaporkan kepada menteri dengan melakukan pengisian formulir isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik melalui SABH paling lama 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan,” demikian bunyi Pasal 27 ayat (1) Permenkum 49/2025.
Laporan Keuangan Disampaikan Lewat SABH
Laporan keuangan yang disampaikan melalui SABH setidaknya memuat beberapa informasi, antara lain:
- Laporan posisi keuangan;
- Laporan laba rugi; dan
- Catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
Setelah laporan keuangan disampaikan, Menteri Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum akan menerbitkan bukti penerimaan secara elektronik.
Ada 3 Jenis Sanksi
Pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif bagi PT perorangan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Berdasarkan Pasal 28 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
- Teguran tertulis;
- Penghentian hak akses atas layanan SABH; dan
- Pencabutan status badan hukum.
Teguran tertulis akan diberikan apabila PT perorangan belum menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 6 bulan setelah tenggat pelaporan berakhir.
Apabila dalam waktu 3 bulan setelah teguran pertama perseroan tetap belum memenuhi kewajibannya, Menteri Hukum akan menerbitkan teguran tertulis kedua.
Akses SABH Bisa Diblokir
Sanksi dapat meningkat apabila PT perorangan tetap tidak menyampaikan laporan keuangan setelah teguran kedua diberikan.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berupa penghentian akses layanan SABH. Penghentian akses tersebut dilakukan paling lambat 30 hari setelah teguran tertulis kedua disampaikan.
Pemblokiran akses SABH berpotensi menghambat berbagai layanan administrasi badan hukum yang dibutuhkan perseroan, seperti perubahan data perusahaan maupun pengurusan dokumen hukum lainnya.
Status Badan Hukum Bisa Dicabut
Sanksi terberat adalah pencabutan status badan hukum PT perorangan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pencabutan dapat dilakukan apabila PT perorangan tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan hingga 5 tahun sejak penghentian akses SABH diberlakukan. Setelah itu, Menteri Hukum akan menerbitkan surat keterangan pencabutan status badan hukum dan mengumumkannya melalui laman resmi kementerian.
Bentuk Pengawasan terhadap PT Perorangan
Pengamat hukum bisnis menilai kewajiban pelaporan keuangan tersebut merupakan bentuk pengawasan pemerintah terhadap PT perorangan yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain meningkatkan transparansi, kewajiban tersebut juga bertujuan memastikan bahwa perseroan tetap menjalankan tata kelola usaha yang baik meskipun didirikan oleh satu orang.
Karena itu, pemilik PT perorangan diimbau untuk tidak mengabaikan tenggat waktu pelaporan agar terhindar dari sanksi administratif yang dapat mengganggu keberlangsungan usahanya.
