Purbaya Bakal Kendalikan Restitusi Pajak, Ditarget Susut Jadi Rp270 Triliun

Jakarta – Pemerintah berencana memperketat pengendalian restitusi pajak setelah realisasi pengembalian pajak dinilai terlalu besar dan membebani kas negara. Wakil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa nilai restitusi pajak ke depan ditargetkan turun hingga Rp270 triliun melalui penguatan pengawasan dan manajemen risiko.

Langkah ini diambil seiring upaya pemerintah menjaga keseimbangan penerimaan negara, sekaligus memastikan restitusi hanya diberikan kepada wajib pajak yang benar-benar berhak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Restitusi Pajak Jadi Fokus Pengawasan

Restitusi pajak merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan wajib pajak kepada negara. Dalam beberapa tahun terakhir, nilai restitusi terus meningkat, terutama dari sektor PPN dan PPh Badan.

Menurut Purbaya, pengendalian restitusi akan dilakukan dengan:

  1. Penguatan pemeriksaan pajak berbasis risiko
  2. Optimalisasi sistem Coretax DJP
  3. Pencegahan restitusi fiktif atau manipulatif
  4. Penyempurnaan kebijakan restitusi dipercepat

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan potensi kebocoran pajak sekaligus menjaga arus kas negara agar lebih stabil.

Dasar Hukum Restitusi Pajak

Pengaturan restitusi pajak telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:

1. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

  • Pasal 17B UU KUP
    Mengatur bahwa kelebihan pembayaran pajak dapat dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan.
  • Pasal 17C UU KUP
    Mengatur restitusi dipercepat bagi wajib pajak tertentu.

2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

  • PMK Nomor 39/PMK.03/2018 jo. PMK Nomor 18/PMK.03/2021
    Mengatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  • PMK Nomor 117/PMK.03/2019
    Mengatur kriteria wajib pajak patuh yang dapat memperoleh restitusi dipercepat.

3. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Memberikan penguatan kewenangan DJP dalam pemeriksaan serta pertukaran data untuk mencegah penyalahgunaan restitusi.

Dampak Bagi Wajib Pajak

Pengendalian restitusi ini diperkirakan akan berdampak pada:

  • Proses restitusi menjadi lebih selektif
  • Wajib pajak berisiko tinggi akan lebih sering diperiksa
  • Wajib pajak patuh tetap bisa mengajukan restitusi dipercepat
  • Pelaporan SPT harus lebih akurat dan terdokumentasi

Wajib pajak diimbau memastikan:

  • Faktur pajak valid
  • Kredit pajak tidak fiktif
  • Dokumen pendukung lengkap
  • Tidak ada manipulasi transaksi

Strategi Pemerintah Tekan Restitusi

Pemerintah menyiapkan beberapa strategi utama:

  1. Digitalisasi penuh melalui Coretax System DJP
  2. Integrasi data dengan perbankan dan instansi lain
  3. Penguatan analisis kepatuhan berbasis profiling
  4. Penyempurnaan regulasi pengawasan restitusi

Target penurunan restitusi menjadi Rp270 triliun dinilai sebagai bagian dari strategi menjaga penerimaan pajak tetap optimal tanpa menambah beban tarif pajak baru.

Penutup

Kebijakan pengendalian restitusi pajak oleh Purbaya menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kualitas penerimaan negara. Meski restitusi adalah hak wajib pajak, pengembaliannya tetap harus melalui mekanisme yang ketat agar tidak disalahgunakan.

Wajib pajak diharapkan semakin tertib administrasi dan transparan dalam pelaporan pajak agar proses restitusi berjalan lancar sesuai ketentuan hukum.