Reformasi Pelaporan SPT Tahunan Era Coretax DJP: Aturan Baru, Sistem Baru, Regulasi Lama Dicabut

Transformasi digital administrasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) sejak 1 Januari 2025 membawa perubahan signifikan terhadap mekanisme pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kebijakan ini tidak hanya mengubah cara pelaporan, tetapi juga mencabut sejumlah aturan lama yang selama ini menjadi acuan dalam penyampaian SPT Tahunan. Kajian ini menelaah ruang lingkup perubahan tersebut, implikasi terhadap wajib pajak, serta tantangan yang muncul dalam implementasinya.
1. Latar Belakang Reformasi Coretax DJP
Sistem Coretax DJP merupakan landasan reformasi administrasi fiskal Indonesia yang dirancang untuk menyederhanakan proses pelaporan pajak, memperkuat integrasi data perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui sistem berbasis teknologi terpusat. Coretax menggantikan berbagai aplikasi lama DJP dalam penyampaian berbagai jenis SPT, termasuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Dengan diterapkannya sistem ini, beragam peraturan lama tidak lagi relevan dan perlu dicabut agar sinkron dengan fungsi dan fitur Coretax yang mengintegrasikan seluruh alur administrasi perpajakan.
2. Perubahan Utama Regulasi Pelaporan SPT
2.1. Penerbitan PER-11/PJ/2025
Salah satu pilar utama transformasi ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Peraturan ini mengatur ketentuan pelaporan pajak termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Meterai, semuanya dalam kerangka implementasi Coretax DJP. Regulasi ini menjadi landasan utama dalam penyesuaian format, form, dan mekanisme pelaporan pajak melalui sistem baru yang lebih terintegrasi.
2.2. Pencabutan Regulasi Lama
PER-11/PJ/2025 secara resmi mencabut puluhan peraturan terdahulu yang selama ini digunakan sebagai rujukan pelaporan SPT Tahunan dan administrasi pajak lainnya. Langkah ini mencerminkan bahwa format dan prosedur pelaporan pajak telah mengalami perubahan fundamental untuk disesuaikan dengan sistem Coretax.
3. Dampak Perubahan terhadap Pelaporan SPT Tahunan
3.1. Integrasi Sistem dan Eliminasi Multi-Platform
Sebelumnya, wajib pajak melaporkan SPT Tahunan melalui berbagai aplikasi dengan formulir berbeda seperti 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Dalam era Coretax, penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui satu platform terintegrasi. Sistem ini menggabungkan seluruh proses administrasi pajak mulai dari bukti potong, pembayaran, hingga pelaporan tahunan dalam satu antarmuka digital.
3.2. Perubahan Formulir dan Struktur SPT
Di bawah Coretax, struktur SPT Tahunan berubah menjadi satu bentuk induk dalam sistem, meskipun wajib pajak tetap dapat memilih jenis kegiatan pelaporan di dalam aplikasi. Hal ini berbeda dengan sistem lama yang menggunakan formulir terpisah berdasarkan jenis SPT.
3.3. Kewajiban Aktivasi Akun dan Sertifikat Elektronik
Untuk menggunakan Coretax DJP, wajib pajak harus mengaktifkan akun dan membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebagai verifikasi identitas digital. Aktivasi ini menggantikan penggunaan EFIN yang sebelumnya digunakan pada sistem lama dan secara bertahap tidak lagi digunakan untuk pelaporan SPT Tahun Pajak terbaru.
4. Implikasi Kebijakan dan Tantangan Implementasi
4.1. Peningkatan Kepatuhan dan Integrasi Data
Transformasi ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak karena pelaporan menjadi lebih mudah, terintegrasi secara digital, serta data perpajakan lebih akurat. Integrasi data dalam satu sistem meminimalkan kesalahan input dan memudahkan deteksi risiko ketidakpatuhan.
4.2. Tantangan Adaptasi Wajib Pajak
Walaupun reformasi ini menjanjikan efisiensi jangka panjang, wajib pajak menghadapi tantangan seperti:
- Penyesuaian dengan sistem online sepenuhnya
- Pemahaman fitur baru Coretax
- Aktivasi akun dan penggunaan sertifikat elektronik
- Adaptasi format pelaporan baru dibandingkan model lama
5. Kesimpulan
Implementasi Coretax DJP membawa perubahan besar dalam mekanisme pelaporan SPT Tahunan di Indonesia. Penerbitan PER-11/PJ/2025 dan pencabutan sejumlah regulasi lama menunjukkan bahwa administrasi perpajakan kini semakin terintegrasi dan digital. Transformasi ini membuka peluang besar dalam meningkatkan kepatuhan dan efisiensi administrasi perpajakan, namun juga menuntut adaptasi cepat dari wajib pajak terhadap perubahan regulasi dan teknologi.
