SPT Status Kurang Bayar? Ini Cara Melunasi Pajaknya

Sebagian Wajib Pajak yang telah mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terkadang menemukan status “Kurang Bayar”. Kondisi ini berarti jumlah pajak yang seharusnya dibayar lebih besar dibandingkan pajak yang telah dipotong atau disetor sebelumnya.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), apabila SPT menunjukkan status kurang bayar, Wajib Pajak wajib melunasi kekurangan pajak terlebih dahulu sebelum menyampaikan SPT.
Cara Melunasi SPT Kurang Bayar
Berikut langkah umum yang dapat dilakukan Wajib Pajak untuk melunasi kekurangan pajak:
1. Membuat Kode Billing
Wajib Pajak perlu membuat kode billing melalui sistem administrasi perpajakan, seperti layanan pajak online atau aplikasi yang terhubung dengan sistem DJP.
2. Melakukan Pembayaran Pajak
Setelah mendapatkan kode billing, pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Bank persepsi
- ATM atau internet banking
- Mobile banking
- Kantor pos
3. Simpan Bukti Pembayaran (NTPN)
Setelah pembayaran berhasil, Wajib Pajak akan memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti bahwa pajak telah disetor.
4. Input NTPN Saat Lapor SPT
Nomor NTPN tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem pelaporan SPT sebelum proses submit dilakukan.
Penting untuk Diperhatikan
Wajib Pajak disarankan untuk segera melunasi kekurangan pajak agar tidak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
