Tax Ratio 2025 Hanya 9,31% dari PDB, Ini Dampaknya bagi APBN

Jakarta – Rasio pajak (tax ratio) Indonesia pada tahun 2025 tercatat hanya sebesar 9,31% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini menunjukkan kontribusi penerimaan pajak terhadap perekonomian nasional masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.

Tax ratio menggambarkan perbandingan antara total penerimaan pajak dengan PDB. Semakin tinggi rasio pajak, semakin besar kemampuan negara membiayai pembangunan melalui penerimaan dalam negeri. Namun, capaian 9,31% pada 2025 menandakan masih terbatasnya basis pajak dan tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan bahwa rendahnya tax ratio dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain perlambatan ekonomi global, insentif perpajakan yang masih diberikan untuk menjaga iklim investasi, serta masih adanya potensi pajak yang belum tergarap optimal.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan tax ratio, seperti perluasan basis pajak, penguatan pengawasan berbasis data, serta digitalisasi sistem administrasi perpajakan melalui Coretax. Selain itu, kerja sama lintas lembaga juga diperkuat guna menekan praktik penghindaran dan penggelapan pajak.

Pengamat ekonomi menilai, rasio pajak yang rendah dapat berdampak pada keterbatasan ruang fiskal pemerintah. Kondisi ini berpotensi menghambat pembiayaan program prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Oleh karena itu, reformasi perpajakan dinilai perlu terus dilanjutkan secara konsisten.

Ke depan, pemerintah menargetkan peningkatan tax ratio secara bertahap seiring dengan pemulihan ekonomi dan perbaikan sistem perpajakan. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal sekaligus mengurangi ketergantungan pada utang.


Dampak Rendahnya Tax Ratio terhadap APBN

Rendahnya tax ratio berarti penerimaan negara dari sektor pajak belum optimal. Hal ini membuat pemerintah harus mengandalkan sumber pembiayaan lain, termasuk utang, untuk menutup kebutuhan belanja negara. Jika kondisi ini terus berlanjut, risiko fiskal jangka panjang dapat meningkat.

Peningkatan tax ratio tidak selalu berarti menaikkan tarif pajak, melainkan memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui pelayanan yang lebih baik dan penegakan hukum yang adil.