THR Bikin Gaji di Atas Rp10 Juta, Apakah Insentif PPh 21 DTP Gugur?

Penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) sering membuat penghasilan bulanan karyawan meningkat signifikan. Lalu, bagaimana jika total penghasilan menjadi di atas Rp10 juta? Apakah insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) otomatis gugur?
Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penentuan apakah karyawan berhak mendapatkan insentif PPh 21 DTP tidak semata-mata dilihat dari penghasilan pada satu bulan tertentu, melainkan mengacu pada ketentuan kriteria yang berlaku dalam regulasi insentif tersebut.
Dalam beberapa kebijakan insentif sebelumnya, batasan penghasilan (misalnya Rp10 juta per bulan) digunakan sebagai salah satu syarat penerima insentif. Namun, perlu dipahami bahwa THR bersifat tidak rutin, sehingga perlakuan pajaknya tidak selalu disamakan dengan gaji bulanan tetap.
Artinya, jika kenaikan penghasilan hanya terjadi karena adanya THR, maka tidak serta-merta membuat insentif PPh 21 DTP langsung gugur. Penentuan tetap harus melihat apakah Wajib Pajak memenuhi seluruh kriteria yang diatur dalam kebijakan insentif tersebut.
Meski demikian, dalam praktiknya perusahaan tetap perlu melakukan perhitungan ulang PPh Pasal 21 dengan memperhitungkan seluruh penghasilan yang diterima karyawan, termasuk THR, untuk memastikan perlakuan pajaknya sudah sesuai ketentuan.
DJP mengimbau Wajib Pajak dan pemberi kerja untuk memahami ketentuan insentif secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan dalam pemotongan maupun pelaporan pajak.
