TKU Tidak Valid Saat Submit SPT di Coretax? Ini Cara Mengatasinya

TKU Tidak Valid Saat Submit SPT di Coretax? Ini Cara Mengatasinya

Sebagian Wajib Pajak yang mencoba menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax Form terkadang menemukan notifikasi “TKU tidak valid” saat proses submit. Kondisi ini membuat SPT tidak dapat dikirim meskipun seluruh data sudah diisi.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), TKU atau Tempat Kegiatan Usaha merupakan informasi penting yang harus terdaftar dan aktif dalam sistem administrasi perpajakan. Jika data TKU belum valid atau belum terdaftar dengan benar, sistem Coretax dapat menolak proses pengiriman SPT.

Masalah ini biasanya muncul karena beberapa hal, seperti data TKU yang belum diperbarui, belum tersinkron dengan sistem Coretax, atau adanya kesalahan dalam pengisian data alamat usaha.

Cara Mengatasi TKU Tidak Valid di Coretax

Agar SPT dapat dikirim tanpa kendala, Wajib Pajak dapat mencoba beberapa langkah berikut:

1. Periksa Data TKU di Profil Wajib Pajak
Pastikan data tempat kegiatan usaha yang terdaftar sudah benar dan sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya.

2. Perbarui atau Tambahkan TKU
Jika TKU belum tercatat di sistem, Wajib Pajak dapat menambahkan data TKU melalui menu perubahan data pada akun pajak.

3. Sinkronisasi Data di Coretax
Setelah melakukan pembaruan data, lakukan login ulang atau refresh sistem agar data terbaru dapat terbaca oleh Coretax.

4. Hubungi Kantor Pajak Jika Masih Error
Apabila masalah masih muncul, Wajib Pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan bantuan.

DJP juga mengingatkan bahwa pengisian data SPT harus dilakukan secara benar, lengkap, dan jelas agar tidak menimbulkan kendala saat proses pengiriman laporan pajak.