WP Sah Lakukan Pidana Pajak, Status PKP Berisiko Rendah Akan Dicabut

WP Sah Lakukan Pidana Pajak, Status PKP Berisiko Rendah Akan Dicabut

Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang mencabut status Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah apabila wajib pajak terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa status PKP berisiko rendah dapat dicabut apabila pengusaha kena pajak dipidana karena melakukan tindak pidana perpajakan.

Status PKP berisiko rendah selama ini memberikan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat. Dengan dicabutnya status tersebut, wajib pajak tidak lagi memperoleh kemudahan restitusi yang selama ini diberikan kepada PKP tertentu.

Selain pidana pajak, DJP juga dapat mencabut status PKP berisiko rendah apabila wajib pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dalam 12 bulan terakhir, sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau masuk tahap penyidikan tindak pidana perpajakan.

Dalam PMK 28/2026 disebutkan bahwa keputusan penetapan PKP berisiko rendah berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga dilakukan pencabutan oleh Direktur Jenderal Pajak. Oleh sebab itu, wajib pajak diwajibkan menjaga kepatuhan administrasi dan kepatuhan perpajakan agar fasilitas tersebut tetap dapat dimanfaatkan.

Meski demikian, wajib pajak yang status PKP berisiko rendahnya dicabut tetap dapat mengajukan kembali permohonan penetapan kepada DJP. Permohonan tersebut dapat disampaikan secara elektronik melalui portal wajib pajak pada sistem Coretax DJP.

Untuk memperoleh kembali status PKP berisiko rendah, wajib pajak harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi sesuai ketentuan PMK 28/2026. Misalnya, wajib pajak harus tepat waktu menyampaikan SPT Masa PPN, tidak sedang dalam proses penyidikan perpajakan, serta tidak pernah dipidana tindak pidana perpajakan dalam jangka waktu tertentu.

DJP nantinya akan melakukan penelitian atas permohonan yang diajukan wajib pajak. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, DJP dapat menerbitkan kembali keputusan penetapan PKP berisiko rendah.

Kebijakan ini dinilai menjadi bagian dari penguatan pengawasan kepatuhan pajak sekaligus menjaga agar fasilitas restitusi dipercepat hanya diberikan kepada wajib pajak yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik.