INFO DJP
-
DJP: Coretax Terima Hingga 250.000 SPT Per Hari
DJP menyebut sistem Coretax mampu menerima sekitar 250.000 SPT per hari selama periode pelaporan pajak. Infrastruktur digital terus diperkuat untuk menjaga kelancaran layanan.
-
DJP Tambah Bandwidth Coretax 2 Kali Lipat, Lapor SPT Dijamin Lebih Lancar
DJP meningkatkan bandwidth sistem Coretax hingga dua kali lipat untuk memastikan pelaporan SPT Tahunan berjalan lancar di tengah lonjakan akses Wajib Pajak.
-
PP 55/2022 Direvisi, PT Tidak Bisa Pakai PPh Final UMKM
Revisi PP 55/2022 menegaskan PT tidak dapat lagi menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5% dan wajib beralih ke tarif PPh umum
-
SPT Kurang atau Lebih Bayar Pajak Tak Bisa Dilaporkan via Coretax Form
DJP menegaskan Wajib Pajak dengan status kurang bayar atau lebih bayar pajak tidak dapat menggunakan Coretax Form untuk lapor SPT Tahunan.
-
PMK 8/2026: Penyelenggara Kartu Kredit Wajib Setor Data ke DJP
PMK 8/2026 mewajibkan penyelenggara kartu kredit menyampaikan data transaksi dan nasabah ke DJP untuk kepentingan pengawasan pajak.
-
DJP Bakal Terima Data Konsultan Pajak dan Detail Klien secara Bulanan
DJP akan menerima data konsultan pajak dan klien setiap bulan untuk memperkuat pengawasan berbasis data sesuai UU KUP.
-
PMK 8/2020 Wajibkan OJK Setor Data SILK kepada Ditjen Pajak
PMK 8/2020 mewajibkan OJK menyampaikan data SILK kepada Ditjen Pajak untuk memperkuat pengawasan dan basis data perpajakan.
-
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Maret 2026
Kemenkeu menetapkan tarif bunga sanksi administrasi pajak untuk periode Maret 2026 sesuai UU KUP dan PMK 81/2024.
-
DJP Imbau ASN Lapor SPT Tahunan Paling Lambat 28 Februari 2026
DJP mengimbau ASN untuk melaporkan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026 sesuai ketentuan UU KUP dan mendukung kepatuhan pajak aparatur negara.
-
DJP Rilis Fitur Pelaporan SPT Tahunan PPh OP Lewat Coretax Form
DJP meluncurkan fitur pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi lewat Coretax Form. Simak syarat Wajib Pajak yang bisa menggunakan serta cara melaporkannya.










