Berita Terkini
-
PMK 8/2026: Penyelenggara Kartu Kredit Wajib Setor Data ke DJP
PMK 8/2026 mewajibkan penyelenggara kartu kredit menyampaikan data transaksi dan nasabah ke DJP untuk kepentingan pengawasan pajak.
-
DJP Bakal Terima Data Konsultan Pajak dan Detail Klien secara Bulanan
DJP akan menerima data konsultan pajak dan klien setiap bulan untuk memperkuat pengawasan berbasis data sesuai UU KUP.
-
PMK 8/2020 Wajibkan OJK Setor Data SILK kepada Ditjen Pajak
PMK 8/2020 mewajibkan OJK menyampaikan data SILK kepada Ditjen Pajak untuk memperkuat pengawasan dan basis data perpajakan.
-
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Maret 2026
Kemenkeu menetapkan tarif bunga sanksi administrasi pajak untuk periode Maret 2026 sesuai UU KUP dan PMK 81/2024.
-
Buat Konsep SPT di Coretax tapi Jenis SPT Tidak Muncul? Ini Solusinya
Jenis SPT tidak muncul saat membuat konsep SPT di Coretax? Wajib Pajak perlu cek dan perbarui kewajiban pajak di profil akun agar menu SPT bisa tampil.
-
DJP Imbau ASN Lapor SPT Tahunan Paling Lambat 28 Februari 2026
DJP mengimbau ASN untuk melaporkan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026 sesuai ketentuan UU KUP dan mendukung kepatuhan pajak aparatur negara.
-
DJP Rilis Fitur Pelaporan SPT Tahunan PPh OP Lewat Coretax Form
DJP meluncurkan fitur pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi lewat Coretax Form. Simak syarat Wajib Pajak yang bisa menggunakan serta cara melaporkannya.
-
Lapor SPT Pakai Coretax Form, WP Orang Pribadi Harus Penuhi 3 Kriteria
WP orang pribadi tidak semuanya bisa lapor SPT dengan Coretax Form. Hanya WP yang memenuhi 3 kriteria tertentu yang dapat menggunakan sistem Coretax.
-
Dirjen Pajak Bimo Rilis Aturan Baru Kebijakan Akuntansi di Lingkungan DJP
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menerbitkan aturan baru kebijakan akuntansi di lingkungan DJP untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan perpajakan.
-
Pemerintah Kukuh Audit Penerima Restitusi Besar dan Mencurigakan
Pemerintah tetap mengaudit Wajib Pajak penerima restitusi pajak dalam jumlah besar dan tidak wajar sesuai ketentuan UU KUP untuk menjaga penerimaan negara.










