Berita Terkini
-
DJP: Jangan Hapus Bukti Potong di Coretax Demi Bikin SPT Nihil
DJP mengingatkan Wajib Pajak agar tidak menghapus bukti potong yang valid di Coretax hanya untuk membuat SPT nihil. Simak risikonya
-
Kemenkeu Rilis PMK 18/2026 Soal Jabatan Fungsional dan Pelaksana DJP
Kemenkeu menerbitkan PMK 18 Tahun 2026 yang mengatur ulang jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di instansi vertikal DJP.
-
DJP Ingatkan Relaksasi SPT Tahunan OP Hanya 1 Bulan
DJP mengingatkan Wajib Pajak Orang Pribadi bahwa relaksasi pelaporan SPT Tahunan hanya berlaku 1 bulan hingga 30 April 2026.
-
Kredit Pajak Tanpa Cantumkan Penghasilan, SPT Dianggap Bukan Lebih Bayar
DJP menegaskan SPT yang mengkreditkan pajak tanpa mencantumkan penghasilan terkait akan dianggap bukan lebih bayar sesuai PER-3/PJ/2026.
-
THR Bikin Gaji di Atas Rp10 Juta, Apakah Insentif PPh 21 DTP Gugur?
Apakah THR yang membuat gaji di atas Rp10 juta bisa menggugurkan insentif PPh 21 DTP? Simak penjelasan DJP berikut ini.
-
PPN dan PPnBM Naik 97%, Purbaya Sebut Roda Ekonomi Masih Berputar
Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kenaikan penerimaan PPN dan PPnBM hingga 97% menjadi sinyal bahwa aktivitas ekonomi Indonesia masih kuat.
-
Purbaya: Prabowo Setuju Pelebaran Defisit APBN Hanya Saat Krisis
Ketua LPS Purbaya menyebut Prabowo Subianto hanya menyetujui pelebaran defisit APBN dalam kondisi krisis demi menjaga disiplin fiskal.
-
SPT Status Kurang Bayar? Ini Cara Melunasi Pajaknya
Jika SPT menunjukkan status kurang bayar, Wajib Pajak wajib melunasi pajak terlebih dahulu. Simak cara membayar SPT kurang bayar berikut ini.
-
DJP: Jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Tarif PPh Tertinggi Naik 5%
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) tertinggi mengalami peningkatan sekitar 5% dalam beberapa waktu terakhir. Peningkatan tersebut menunjukkan bertambahnya jumlah individu dengan tingkat penghasilan tinggi yang masuk dalam lapisan tarif pajak tertinggi. DJP menilai kondisi ini mencerminkan pertumbuhan basis pajak sekaligus meningkatnya…
-
DJP Ungkap 4 Cara Amankan Akun Coretax untuk Wajib Pajak Badan
DJP mengungkap empat langkah penting untuk menjaga keamanan akun Coretax milik Wajib Pajak badan agar terhindar dari penyalahgunaan.










