EDUKASI PAJAK
-
WP Sah Lakukan Pidana Pajak, Status PKP Berisiko Rendah Akan Dicabut
DJP berwenang mencabut status PKP berisiko rendah bagi wajib pajak yang terbukti melakukan tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sesuai PMK 28/2026.
-
DJP Perketat Penelitian Formal atas Restitusi oleh PKP Risiko Rendah
DJP memperketat penelitian formal atas restitusi, termasuk bagi PKP berisiko rendah, untuk memastikan kelengkapan data dan mencegah penyalahgunaan.
-
Kemenkeu Rilis PMK 18/2026 Soal Jabatan Fungsional dan Pelaksana DJP
Kemenkeu menerbitkan PMK 18 Tahun 2026 yang mengatur ulang jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di instansi vertikal DJP.
-
DJP Ingatkan Relaksasi SPT Tahunan OP Hanya 1 Bulan
DJP mengingatkan Wajib Pajak Orang Pribadi bahwa relaksasi pelaporan SPT Tahunan hanya berlaku 1 bulan hingga 30 April 2026.
-
Kredit Pajak Tanpa Cantumkan Penghasilan, SPT Dianggap Bukan Lebih Bayar
DJP menegaskan SPT yang mengkreditkan pajak tanpa mencantumkan penghasilan terkait akan dianggap bukan lebih bayar sesuai PER-3/PJ/2026.
-
THR Bikin Gaji di Atas Rp10 Juta, Apakah Insentif PPh 21 DTP Gugur?
Apakah THR yang membuat gaji di atas Rp10 juta bisa menggugurkan insentif PPh 21 DTP? Simak penjelasan DJP berikut ini.
-
SPT Status Kurang Bayar? Ini Cara Melunasi Pajaknya
Jika SPT menunjukkan status kurang bayar, Wajib Pajak wajib melunasi pajak terlebih dahulu. Simak cara membayar SPT kurang bayar berikut ini.
-
DJP Ungkap 4 Cara Amankan Akun Coretax untuk Wajib Pajak Badan
DJP mengungkap empat langkah penting untuk menjaga keamanan akun Coretax milik Wajib Pajak badan agar terhindar dari penyalahgunaan.
-
DJP Jelaskan Mekanisme Audit WP Penerima Restitusi Pajak Jumbo
DJP menjelaskan mekanisme pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mengajukan restitusi pajak dalam jumlah besar untuk memastikan kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan.
-
DJP: Coretax Tidak Sediakan Pelaporan SPT dengan Panduan
DJP menyebut sistem Coretax tidak menyediakan pelaporan SPT dengan panduan seperti e-Filing lama. Wajib Pajak harus mengisi formulir SPT secara langsung.










